Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 12/2011 · Perda Kabupaten Klaten No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Klaten
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanKlaten

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bertujuan untuk memberikan pedoman dan arahan kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan penataan dan pembinaan terhadap Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta melindungi dan memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pendirian dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Pendirian harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan detail tata ruang, termasuk peraturan zonasinya. Pasar tradisional harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan menyediakan areal parkir serta fasilitas umum yang memadai. Pusat perbelanjaan dan toko modern juga harus memperhatikan jarak dengan pasar tradisional yang sudah ada, menyediakan areal parkir, dan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan ketertiban.

Peraturan ini juga mengatur pemasokan barang kepada toko modern, yang harus dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan. Perjanjian kerjasama antara pemasok UMKM dan Koperasi dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern harus dilakukan dengan ketentuan tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok UMKM dan Koperasi, pembayaran kepada pemasok UMKM dan Koperasi dilakukan secara tunai, atau dengan alasan teknis tertentu dapat dilakukan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima.

Setiap pelaku usaha di bidang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melayani perizinan. Peraturan ini juga mengatur jam kerja Toko Modern.

1. Izin usaha yang dimiliki pusat perbelanjaan dan toko modern sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan izin usaha pusat perbelanjaan (IUPP) dan/atau izin usaha toko modern (IUTM) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pengelolaan yang dimiliki pasar tradisional sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan izin usaha pengelolaan pasar tradisional (IUP2T) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang belum memperoleh IUP2T, IUPP dan IUTM atau sedang dalam proses pengajuan perizinan tersebut, dapat diberikan izin sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Daerah ini. 4. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang belum memperoleh izin pengelolaan atau SIUP sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh IUP2T atau IUPP atau IUTM sesuai dengan Peraturan Daerah paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diberlakukan. 5. Pusat perbelanjaan dan toko modern yang telah berdiri, beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diberlakukan. 6. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan perkulakan, hypermarket, depatemet store, supermarket dan pengelola jaringan minimarket yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut. 7. Pusat perbelanjaan dan toko modern yang telah berdiri sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diberlakukan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 17 dan Pasal 18 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, dan pencabutan izin usaha. 2. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 19 diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).