Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Samudra

Juga dikenal sebagai: PP 9/1965 · PP No. 9 Tahun 1965 · PP Nomor 9 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1965Tanggal Penetapan:6 Februari 1965
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Samudra
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1965
Tanggal Penetapan06 Februari 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Eka Candra. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Samudra guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam bidang asuransi kerugian, khususnya asuransi marine. Perusahaan ini didirikan berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perusahaan Negara Jasa Samudra akan mengambil alih semua aset, pegawai, dan kewajiban dari Perusahaan Negara Asuransi Eka Candra yang dilebur ke dalamnya. Perusahaan ini beroperasi di bidang asuransi marine dalam mata uang Rupiah dan memiliki modal awal sebesar Rp 50.000.000,-. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden-Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang di dalam negeri.

1. Perpanjangan asuransi-asuransi dan penerimaan asuransi baru yang tidak termasuk dalam bidang spesialisasi Perusahaan tidak dapat dilakukan atau diterima oleh Perusahaan.

(-)