Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Samudra guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam bidang asuransi kerugian, khususnya asuransi marine. Perusahaan ini didirikan berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perusahaan Negara Jasa Samudra akan mengambil alih semua aset, pegawai, dan kewajiban dari Perusahaan Negara Asuransi Eka Candra yang dilebur ke dalamnya. Perusahaan ini beroperasi di bidang asuransi marine dalam mata uang Rupiah dan memiliki modal awal sebesar Rp 50.000.000,-. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden-Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang di dalam negeri.