Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 4/2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2023Tanggal Penetapan:17 Maret 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku17 Maret 2023
Tanggal Penetapan17 Maret 2023
Tempat PenetapanSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mencegah dan meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Peraturan ini mengatur kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, diatur pula peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan kewajiban dalam pencegahan dan peningkatan kualitas, serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Peran masyarakat dan kearifan lokal juga diakomodasi dalam upaya peningkatan kualitas perumahan dan permukiman.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 52 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 54 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.