Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mencegah dan meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Peraturan ini mengatur kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, diatur pula peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan kewajiban dalam pencegahan dan peningkatan kualitas, serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Peran masyarakat dan kearifan lokal juga diakomodasi dalam upaya peningkatan kualitas perumahan dan permukiman.