di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 06/2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 06 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 818.138.427.942,00, belanja daerah sebesar Rp. 822.026.069.756,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (3.887.641.814,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 35.387.641.814,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 31.500.000.000,00, sehingga pembiayaan netto defisit adalah Rp. 3.887.641.814,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 45.432.698.003,00, Dana Perimbangan sebesar Rp. 696.237.977.939,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 76.467.752.000,00. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Bantuan Biaya Pemungutan PBB, Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dan Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 376.357.142.732,00 dan Belanja Langsung sebesar Rp. 445.668.927.024,00. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Kepada Partai Politik, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran sebelumnya dan Penerimaan Piutang Daerah. Pengeluaran meliputi Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Perhitungan Pihak Ketiga.
Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.