Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Agropolitan Televisi Batu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batu 2/2020 · Perda Kota Batu No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Batu Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2020Tanggal Penetapan:10 Januari 2020
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Agropolitan Televisi Batu
LokasiPemerintah Kota Batu
Tanggal Berlaku10 Januari 2020
Tanggal Penetapan10 Januari 2020
Tempat PenetapanBatu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Agropolitan Televisi Batu (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 3/E) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Batu Nomor 78 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Penjabaran tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Agropolitan Televisi pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Batu 2. Peraturan Walikota Batu Nomor 22 Tahun 2013 tentang pengelolaan laba bersih pada lembaga penyiaran publik lokal Agropolitan televisi Kota Batu

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Agropolitan Televisi Batu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan informasi masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan meliputi: - Definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, APBD, Kepala SKPD, SKPD, KPI, KPID, dan APIP. - Status LPPL ATV Batu sebagai badan hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota, dengan tugas membina hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan masyarakat, memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta melestarikan budaya lokal melalui penyiaran televisi dan media sosial. - Alat kelengkapan organisasi LPPL ATV Batu terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, dibantu oleh Bagian Tata Usaha, Penanggung Jawab Stasiun Penyiaran, dan Satuan Pengawas Intern. - Dewan Pengawas memiliki fungsi pengawasan dan penetapan kebijakan umum, rencana induk, serta pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi. - Dewan Direksi bertanggung jawab terhadap pengelolaan LPPL ATV Batu dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas. - Sumber pendanaan LPPL ATV Batu berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. - Pelaksanaan siaran LPPL ATV Batu wajib memperhatikan isi siaran, bahan siaran, penggolongan, dan klasifikasi berdasarkan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. - Masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam mengembangkan penyelenggaraan penyiaran dan mengajukan keberatan terhadap program siaran yang merugikan. - Pembinaan dilakukan oleh Walikota dan pengawasan dilakukan oleh DPRD, Dewan Pengawas, dan KPID.

1. Dewan Pengawas LPPL ATV Batu yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setelah terbentuk Dewan Pengawas LPPL ATV Batu, harus segera membentuk Dewan Direksi LPPL ATV Batu paling lambat 3 (tiga) bulan. 3. Tindakan hukum atas terbitnya perizinan atau izin siar yang dilakukan Direktur Utama atas nama LPPL ATV Batu sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. 4. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Agropolitan Televisi Batu masih tetap berlaku sepanjang tidak diubah dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 14 ayat (3), Pasal 14A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14B, Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 17 ayat (3) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara, pembatasan durasi dan waktu siaran, denda administratif, dan pembekuan kegiatan siaran.