Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 02 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 02 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Serang Tahun 2013-2033

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 02/2013 · Perda Kabupaten Serang No. 02 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Serang Nomor 02 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2013Tanggal Penetapan:6 Februari 2013
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Serang Tahun 2013-2033
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku06 Februari 2013
Tanggal Penetapan06 Februari 2013
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini merupakan pelengkap dari Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang yang merupakan acuan dari segala aspek perencanaan pembangunan di Kabupaten Serang.

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Serang Tahun 2013-2033 bertujuan untuk: *Melindungi dan mengelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, termasuk konservasi, rehabilitasi, pemanfaatan, dan memperkaya sumber daya serta sistem ekologinya. *Menciptakan harmonisasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. *Memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah, serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan. *Meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: *Optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan pesisir dan pulau-pulau kecil. *Peningkatan produktivitas pertanian dan pelestarian zona pertanian sebagai lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan. *Optimalisasi pemanfaatan potensi perikanan budidaya dan pengembangan usaha perikanan budidaya secara terpadu dan ramah lingkungan. *Optimalisasi pemanfaatan potensi perikanan tangkap secara ramah lingkungan dan berkelanjutan. *Peningkatan pemanfaatan pelabuhan perikanan. *Pemanfaatan potensi pertambangan secara bertanggung jawab. *Pengembangan industri yang berbasis potensi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. *Peningkatan fungsi dan kegiatan pariwisata pantai, pariwisata pulau, budaya/religius/sejarah, dan minat khusus secara berkelanjutan. *Peningkatan sarana pelayanan publik dan sarana pengelolaan lingkungan permukiman di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. *Pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi ekosistem dan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. *Peningkatan pengelolaan sempadan pantai dalam upaya pelestarian dan perlindungan pantai. *Peningkatan mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana alam dan perubahan iklim. *Optimalisasi pengembangan kawasan strategis nasional selat sunda. *Pemantapan sistem alur laut bagi keamanan dan keselamatan pelayaran serta sarana dan prasarana dasar laut.

(-)

1. Setiap orang yang tidak mentaati RZWP3K Daerah dan memanfaatkan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.