Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelestarian Budaya Warisan Leluhur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lembata 6/2014 · Perda Kabupaten Lembata No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lembata Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Agustus 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian Budaya Warisan Leluhur
LokasiPemerintah Kabupaten Lembata
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Agustus 2014
Tempat PenetapanLewoleba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011-2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2011-2016.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelestarian budaya warisan leluhur di Kabupaten Lembata. Latar belakangnya adalah untuk menjaga dan memelihara budaya warisan leluhur yang merupakan hasil proses alam dan peradaban manusia, serta untuk memperkokoh integrasi sosial dan memperkuat jati diri bangsa di tengah era globalisasi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan nilai peradaban masyarakat, mengidentifikasi, melindungi, dan mengelola budaya daerah untuk kepentingan generasi masa kini dan masa depan, serta meningkatkan manfaat moral, sosial, dan ekonomi dari budaya daerah. Obyek pelestarian meliputi budaya daerah hasil proses alam, peradaban manusia, dan gabungan keduanya yang lahir dari tradisi dan kearifan lokal.

Ruang lingkup pelestarian mencakup upaya pengidentifikasian, perlindungan, dan pengelolaan budaya daerah. Pemerintah Daerah berperan sebagai koordinator dalam pengelolaan budaya daerah dengan menyediakan ruang yang kondusif bagi pengembangan dan pemanfaatannya. Setiap orang/lembaga pemilik Budaya Daerah berhak mengelola budaya warisan leluhur yang dimilikinya.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pelestarian budaya, peran serta masyarakat, penganggaran, pencegahan dampak negatif, larangan, dan penyelesaian sengketa.

(-)

1. Setiap orang, lembaga/badan serta orang asing atau lembaga/badan asing yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 12 ayat (3), dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan pencabutan ijin. 3. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 16, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).