Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KAHURIPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 8/2020 · Perda Kabupaten Bogor No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2010Tanggal Penetapan:15 Oktober 2010
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KAHURIPAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku15 Oktober 2010
Tanggal Penetapan15 Oktober 2010
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor III/DPRD/PS.012/III/1981 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 1981 Nomor 3 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor III/DPRD/PS.012/III/1981 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 1993 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor pada Tahun Anggaran 2010. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan memperkuat struktur permodalan PDAM, yang bersumber dari deviden dan bantuan hibah dari Pemerintah Pusat.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mempertahankan eksistensi PDAM, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal daerah tahun anggaran 2010 adalah sebesar Rp. 18.537.750.000,00, yang merupakan penambahan dari penyertaan modal tahun-tahun sebelumnya. Dana ini terdiri dari pengembalian setoran bagian laba Pemerintah Daerah atas laba PDAM Tahun 2009 sebesar Rp. 9.037.750.000,00 untuk investasi prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima hibah sebesar Rp. 9.500.000.000,00 untuk investasi jaringan distribusi dan retikulasi, dan subsidi biaya sambungan.

Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PDAM, dan PDAM berhak menerima penyertaan modal. PDAM berkewajiban memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Daerah dan menyampaikan laporan kinerja dan keuangan tahunan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada PDAM yang menerima penyertaan modal, dibantu oleh Sekretaris Daerah dan organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas di bidang pengawasan fungsional.

(-)

(-)