Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 16 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2005 tentang Berpakaian Muslim Dan Muslimah Di Kabupaten Maros

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 16/2005 · Perda Kabupaten Maros No. 16 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2005
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBerpakaian Muslim Dan Muslimah Di Kabupaten Maros
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2005
Tempat PenetapanTurikale

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2005 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Maros bertujuan untuk memberikan patokan norma dalam berpakaian bagi muslimin dan muslimah sebagai wujud keimanan dan taqwa kepada Allah SWT, membiasakan berpakaian Muslim dan Muslimah dalam kehidupan sehari-hari, serta membentuk sikap dan kepribadian yang baik dan berakhlak mulia.

Peraturan ini mengatur kewajiban dan pelaksanaan berpakaian Muslim dan Muslimah bagi karyawan/karyawati di lingkup Pemerintah Daerah dan anak didik yang beragama Islam. Bagi warga masyarakat umum yang beragama Islam, hal ini bersifat himbauan. Pelaksanaan berpakaian Muslim dan Muslimah ditekankan di kantor-kantor Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, lembaga pendidikan formal dan non-formal, serta acara-acara resmi dan lainnya. Masyarakat yang mengadakan hiburan/pesta di masyarakat membuat pernyataan sanggup menampilkan suasana pakaian yang islami. Pada setiap kegiatan termasuk olah raga ditekankan untuk selalu berpakaian menutup aurat.

Ketentuan pakaian Muslim dan Muslimah bagi karyawan/karyawati meliputi memakai celana panjang (karyawan), baju lengan panjang/pendek (karyawan), baju lengan panjang menutupi pinggul (karyawati), rok atau celana panjang menutupi mata kaki (karyawati), dan memakai kerudung yang menutupi aurat (karyawati). Pakaian tidak boleh tembus pandang dan tidak memperlihatkan lekuk tubuh. Ketentuan bagi anak didik serupa, dengan penyesuaian untuk laki-laki dan perempuan. Model pakaian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Ketentuan berpakaian muslimin dan muslimah juga dicantumkan dalam undangan acara resmi.

(-)

1. Bagi karyawan/karyawati lingkup Pemerintah Daerah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Disiplin Pegawai. 2. Bagi anak didik dikenakan sanksi secara bertingkat: teguran lisan, teguran tertulis (tembusan ke orang tua/wali), dan penerapan sanksi. 3. Bagi penyelenggara acara yang tidak mematuhi ketentuan dikenakan teguran lisan, tertulis, dan acara dapat dihentikan.