di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 1/2013 · Perda Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2013 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha rumah kost di Kota Banjarbaru. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Kota Banjarbaru sebagai kota yang bersih, tertata, dan berlandaskan kearifan lokal, serta untuk penataan dan pengendalian kependudukan, melindungi kepentingan semua pihak, dan menciptakan rasa aman serta ketertiban dalam masyarakat.
Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi pemilik dan penghuni rumah kost. Pemilik rumah kost wajib memiliki izin usaha, menunjuk pengelola yang bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan, menyediakan fasilitas yang memadai, serta melaporkan data penghuni secara berkala. Pemilik dilarang menggabungkan penghuni laki-laki dan perempuan (kecuali suami istri), mendirikan bangunan yang tidak sesuai izin, membedakan perlakuan, melindungi pelanggar aturan, menampung melebihi kapasitas, dan menerima penghuni tanpa identitas.
Penghuni rumah kost wajib menaati peraturan, melaporkan diri ke RT/RW setempat, berperan aktif dalam kegiatan masyarakat, dan menjaga ketertiban. Penghuni dilarang membawa tamu lawan jenis ke kamar, melakukan perbuatan tercela, terlibat terorisme, membuat kegaduhan, dan memindahtangankan kamar.
Bangunan rumah kost harus permanen atau semi permanen, memiliki ruang tamu, kamar mandi/WC yang memadai, tempat parkir, dapur, dan akses untuk penanggulangan kebakaran. Setiap usaha rumah kost wajib memiliki izin dari Walikota dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis.