Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 1/2013 · Perda Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2013 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2013Tanggal Penetapan:9 April 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan Usaha Rumah Kost
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku15 April 2013
Tanggal Penetapan09 April 2013
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha rumah kost di Kota Banjarbaru. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Kota Banjarbaru sebagai kota yang bersih, tertata, dan berlandaskan kearifan lokal, serta untuk penataan dan pengendalian kependudukan, melindungi kepentingan semua pihak, dan menciptakan rasa aman serta ketertiban dalam masyarakat.

Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi pemilik dan penghuni rumah kost. Pemilik rumah kost wajib memiliki izin usaha, menunjuk pengelola yang bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan, menyediakan fasilitas yang memadai, serta melaporkan data penghuni secara berkala. Pemilik dilarang menggabungkan penghuni laki-laki dan perempuan (kecuali suami istri), mendirikan bangunan yang tidak sesuai izin, membedakan perlakuan, melindungi pelanggar aturan, menampung melebihi kapasitas, dan menerima penghuni tanpa identitas.

Penghuni rumah kost wajib menaati peraturan, melaporkan diri ke RT/RW setempat, berperan aktif dalam kegiatan masyarakat, dan menjaga ketertiban. Penghuni dilarang membawa tamu lawan jenis ke kamar, melakukan perbuatan tercela, terlibat terorisme, membuat kegaduhan, dan memindahtangankan kamar.

Bangunan rumah kost harus permanen atau semi permanen, memiliki ruang tamu, kamar mandi/WC yang memadai, tempat parkir, dapur, dan akses untuk penanggulangan kebakaran. Setiap usaha rumah kost wajib memiliki izin dari Walikota dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis.

1. Bagi setiap orang atau badan yang telah melakukan usaha rumah kost sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan permohonan izin sesuai ketentuan dan persyaratan yang diatur didalam Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Setiap orang atau badan yang tidak mengajukan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak dapat memenuhi persyaratan permohonan izin sehingga permohonan izinnya ditolak maka kepadanya dapat dilakukan tindakan penutupan usaha sesuai ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1).

1. Bagi pemilik usaha rumah kost yang melanggar larangan atau melalaikan kewajiban dikenai sanksi berupa penutupan dan pencabutan Izin Usaha Rumah Kost setelah diberi peringatan tertulis sebanyak 3 kali. 2. Izin usaha Rumah Kost dapat dicabut apabila tidak melakukan kegiatan pokok sesuai izin, tidak memenuhi ketentuan izin, melakukan perubahan kepemilikan tanpa melaporkan, atau tidak melakukan registrasi ulang. 3. Bagi penghuni rumah kost yang melalaikan kewajiban atau melakukan perbuatan melanggar norma kesopanan, diberi sanksi untuk meninggalkan rumah kost tanpa ganti rugi. 4. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan perizinan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,-