Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten terhadap penerapan norma, standar, dan prosedur penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini bertujuan mewujudkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai standar teknis dan administrasi, serta menjamin keselamatan pengguna dan lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. *Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung*: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, atau campuran) dan klasifikasi berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan kelas bangunan.
2. *Standar Teknis*: Mengatur standar perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung, termasuk ketentuan untuk bangunan cagar budaya, bangunan fungsi khusus, bangunan gedung hijau, dan bangunan gedung negara. Standar ini mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
3. *Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung*: Menetapkan prosedur untuk memperoleh PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), serta Rencana Teknis Pembongkaran (RTB).
4. *Peran Masyarakat*: Mengatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
5. *Pembinaan dan Pengawasan*: Menetapkan mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.