Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 16/2022 · Perda Kabupaten Ciamis No. 16 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2022Tanggal Penetapan:20 Desember 2022
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku20 Desember 2022
Tanggal Penetapan20 Desember 2022
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten terhadap penerapan norma, standar, dan prosedur penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini bertujuan mewujudkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai standar teknis dan administrasi, serta menjamin keselamatan pengguna dan lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. *Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung*: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, atau campuran) dan klasifikasi berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan kelas bangunan. 2. *Standar Teknis*: Mengatur standar perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung, termasuk ketentuan untuk bangunan cagar budaya, bangunan fungsi khusus, bangunan gedung hijau, dan bangunan gedung negara. Standar ini mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. 3. *Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung*: Menetapkan prosedur untuk memperoleh PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), serta Rencana Teknis Pembongkaran (RTB). 4. *Peran Masyarakat*: Mengatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung. 5. *Pembinaan dan Pengawasan*: Menetapkan mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.

(-)

(-)