Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Permenpar 7/2024 · Permenpar No. 7 Tahun 2024 · Permenpar Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2024Tanggal Penetapan:28 Mei 2024
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku31 Mei 2024
Tanggal Penetapan28 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 184)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif (BPU-Ekraf). BPU-Ekraf adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang bertanggung jawab kepada Direktur Akses Pembiayaan. BPU-Ekraf bertugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terhadap usaha ekonomi kreatif, meliputi pengembangan skema pembiayaan, fasilitasi pembiayaan, dan pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPU-Ekraf menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana, program, dan anggaran; pengembangan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual; fasilitasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual; pengembangan sistem pemasaran produk berbasis kekayaan intelektual; urusan keuangan, perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; serta penyusunan evaluasi dan laporan.

Struktur organisasi BPU-Ekraf terdiri atas Subbagian Tata Usaha, kelompok jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana. Subbagian Tata Usaha bertugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan. Kepala BPU-Ekraf merupakan jabatan administrator eselon III.a, dan Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas eselon IV.a.

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPU-Ekraf dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)