Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 2/2020 · Perda Kabupaten Bandung No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2020Tanggal Penetapan:20 Januari 2020
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & PertanianPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku20 Januari 2020
Tanggal Penetapan20 Januari 2020
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 12). 2. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2017 Nomor 6). 3. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah dan desa di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang bertujuan untuk mewujudkan keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Desa, meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Pengadaan cadangan pangan pemerintah daerah bersumber dari Pangan Pokok Tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri dengan mengutamakan produksi dalam Daerah. Perangkat Daerah yang membidangi Pangan mengelola cadangan pangan pemerintah daerah untuk menjaga kecukupan dan kualitasnya. Penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah ditujukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat, serta dapat dimanfaatkan untuk bantuan kepada masyarakat miskin dan/atau pemerintah lain. Pemerintah Desa menyelenggarakan cadangan pangan pemerintah desa dengan membentuk unit pengelola. Masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan cadangan pangan melalui pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pengawasan. Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan cadangan pangan daerah. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah.

1. Kerja sama penyelenggaraan Cadangan Pangan dengan pihak lain yang telah berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Apabila Perangkat Daerah yang membidangi Pangan tidak menindaklanjuti penyampaian masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 17, diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.