Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 21 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pencadangan Dana Untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 21/2010 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 21 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 21 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2010Tanggal Penetapan:21 Desember 2010
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencadangan Dana Untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku22 Desember 2010
Tanggal Penetapan21 Desember 2010
Tempat PenetapanMarabahan

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang perlunya biaya yang cukup besar untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah Tahun 2012, yang tidak dapat hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk membentuk dasar hukum pencadangan dana tersebut.

Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala melakukan pencadangan dana sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2011. Jika dana tersebut tidak mencukupi, akan dianggarkan pada tahun berikutnya.
  2. Penarikan dana cadangan dari Kas Umum Daerah akan disimpan dalam bentuk deposito berjangka pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
  3. Penarikan dana cadangan dilakukan paling lambat bulan Desember Tahun 2011.
  4. Bunga dari simpanan deposito akan ditambahkan ke dalam Dana Cadangan.
  5. Penggunaan dana cadangan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)