Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PENGGABUNGAN DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSA TENGGARA BARAT MENJADI PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSA TENGGARA BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 1/2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 1 Tahun 2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2020Tanggal Penetapan:17 Februari 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PENGGABUNGAN DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSA TENGGARA BARAT MENJADI PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSA TENGGARA BARAT
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku17 Februari 2020
Tanggal Penetapan17 Februari 2020
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 10)

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2020 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 3 ayat (2), perubahan ayat (4) dan (5) Pasal 3, perubahan ayat (1) Pasal 7, perubahan ayat (1) Pasal 9, perubahan ayat (2) dan (3) Pasal 18 dengan penyisipan ayat (2a), perubahan ayat (2), (3), dan (4) Pasal 23 dengan penyisipan ayat (2a), perubahan ayat (1) Pasal 31, perubahan Pasal 38, perubahan ayat (1) dan (4) Pasal 45, serta perubahan Pasal 47. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat berfungsi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

(-)

(-)