Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 6/2021 · Peraturan BNPP No. 6 Tahun 2021 · Peraturan BNPP Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2021Tanggal Penetapan:22 Desember 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
TemaStandar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
LokasiBadan SAR Nasional
Tanggal Berlaku30 Desember 2021
Tanggal Penetapan22 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 8 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Badan SAR Nasional

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung tugas dan fungsi serta meningkatkan kinerja pegawai negeri di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam memberikan pelayanan publik. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Badan SAR Nasional. SOP Administrasi Pemerintahan (SOP AP) menjadi acuan yang mengikat bagi seluruh unsur di setiap organisasi/satuan/unit kerja di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. SOP AP harus dilaksanakan secara konsisten dan penuh komitmen oleh pegawai di tingkat pusat maupun Unit Pelaksana Teknis. Evaluasi SOP AP dilakukan secara berkala setiap tahun dan dapat dilakukan secara insidentil sesuai kebutuhan. Hasil evaluasi disusun dalam laporan yang terstruktur dan digunakan untuk penyempurnaan SOP AP di unit kerja masing-masing.

(-)

(-)