Peraturan Menteri ini mengatur tentang penilaian kinerja organisasi (PKO) di instansi pemerintah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kinerja prima dan perbaikan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menilai tingkat kinerja instansi pemerintah dalam mencapai sasaran dan kinerja organisasi, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. PKO dilakukan terhadap Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga, Entitas Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah, dan Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi. Kementerian melakukan PKO terhadap Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dan Entitas Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah. Tim PKO melakukan PKO secara berjenjang terhadap Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi. Pedoman PKO meliputi komponen PKO, penghitungan PKO, prinsip PKO, dan simulasi PKO, yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. PKO dilakukan setiap tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan dapat dilakukan secara periodik jika diperlukan. Laporan hasil PKO menjadi satu kesatuan dengan laporan hasil evaluasi implementasi akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah entitas akuntabilitas kinerja.