Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 1/2024 · Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2024Tanggal Penetapan:4 April 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku04 April 2024
Tanggal Penetapan04 April 2024
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya ditetapkan dengan tujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.

Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk mewujudkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan Cagar Budaya, mengembangkan kebijakan perlindungan dan pemanfaatan Cagar Budaya, menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, menyediakan informasi, menyelenggarakan promosi, memfasilitasi pemanfaatan dan promosi, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan dan evaluasi, serta mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pengelolaan, mengkoordinasikan pengelolaan lintas sektor, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status Cagar Budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerjasama, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, mengelola kawasan Cagar Budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan SDM, memberikan penghargaan, memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya, menetapkan batas situs dan kawasan, serta menghentikan proses pemanfaatan ruang yang dapat merusak Cagar Budaya.

Peraturan ini mengatur kriteria dan penggolongan Cagar Budaya, kepemilikan dan penguasaan, pencarian dan penemuan, registrasi, penetapan, pelestarian dan pengelolaan (meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan), pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), pendanaan, rekomendasi, kewajiban dan larangan, partisipasi masyarakat, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Penetapan Cagar Budaya yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini tetap berlaku. 2. Semua peraturan pelaksana dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 32 ayat (6), Pasal 36 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (4), Pasal 42 ayat (3), Pasal 44 ayat (3), Pasal 47 ayat (3), Pasal 49 ayat (1), Pasal 49 ayat (2), Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 53 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, paksaan pemerintahan, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin, serta pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.