Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 227 Tahun 1950 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Drs. A. OUDT, penasehat umum pada Kementerian Keuangan, atas jasa-jasanya yang sangat berharga bagi Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Kementerian Keuangan. Sebagai bentuk penghargaan, Presiden memutuskan untuk memberikan hadiah uang sebesar f 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) yang dibayarkan sekaligus kepada Drs. A. OUDT. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari surat rahasia Menteri Keuangan dan catatan dari Perdana Menteri. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.