Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 227 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 227 Tahun 1950 tentang Pemberian Hadiah Uang Kepada Drs. S.Oudut

Juga dikenal sebagai: Keppres 227/1950 · Keppres No. 227 Tahun 1950 · Keppres Nomor 227 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Agustus 1950
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Hadiah Uang Kepada Drs. S.Oudut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Agustus 1950
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat tanggal 14 Februari 1950 No. 66 Tahun 1950

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 227 Tahun 1950 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Drs. A. OUDT, penasehat umum pada Kementerian Keuangan, atas jasa-jasanya yang sangat berharga bagi Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Kementerian Keuangan. Sebagai bentuk penghargaan, Presiden memutuskan untuk memberikan hadiah uang sebesar f 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) yang dibayarkan sekaligus kepada Drs. A. OUDT. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari surat rahasia Menteri Keuangan dan catatan dari Perdana Menteri. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.

(-)

(-)