Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2017 tentang Nagari

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman 1/2017 · Perda Kabupaten Pasaman No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2017Tanggal Penetapan:31 Maret 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaNagari
LokasiPemerintah Kabupaten Pasaman
Tanggal Berlaku31 Maret 2017
Tanggal Penetapan31 Maret 2017
Tempat PenetapanLubuk Sikaping

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Nagari.

Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2017 tentang Nagari mengatur tentang pemerintahan Nagari, yang merupakan nama lain dari Desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan Nagari, memberikan pengakuan dan penghormatan atas Pemerintahan Nagari, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum, melestarikan adat dan budaya, mendorong partisipasi masyarakat, membentuk Nagari yang profesional dan efektif, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian, dan memperkuat masyarakat Nagari sebagai subjek pembangunan. Ketentuan substansial meliputi penataan Nagari (pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan), kewenangan Nagari (berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Nagari, dan penugasan dari pemerintah), penyelenggaraan Nagari (asas penyelenggaraan, tugas dan wewenang Wali Nagari), Bamus Nagari (kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban), kerapatan adat Nagari dan lembaga kemasyarakatan Nagari, pengelolaan keuangan Nagari, aset Nagari, dan kerja sama Nagari.

(-)

1. Wali Nagari yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dan Pasal 30 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Wali Nagari yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.