di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Surat Keterangan Izin Tempat Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 21/2003 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 21 Tahun 2003 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 21 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Surat Keterangan Izin Tempat Usaha (SKITU) di Kota Padangsidimpuan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dan desentralisasi melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi atas pelayanan penerbitan SKITU, yang merupakan kewenangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: