di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 21/2016 · Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penilaian pegawai berprestasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan profesionalitas pegawai dan mewujudkan budaya kerja berbasis sistem merit. Tujuannya adalah memberikan panduan teknis dalam penilaian dan penetapan pegawai berprestasi serta menjadi dasar pemberian penghargaan.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan acuan yang jelas dan objektif dalam menilai dan memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.