Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 21/2016 · Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2016Tanggal Penetapan:16 Agustus 2016
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPedoman Penilaian Pegawai Berprestasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku08 Desember 2016
Tanggal Penetapan16 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penilaian pegawai berprestasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan profesionalitas pegawai dan mewujudkan budaya kerja berbasis sistem merit. Tujuannya adalah memberikan panduan teknis dalam penilaian dan penetapan pegawai berprestasi serta menjadi dasar pemberian penghargaan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Proses penilaian pegawai berprestasi yang terdiri dari tiga tahap:
    • Tahap Pertama: Penilaian kinerja dan disiplin di tingkat unit kerja Eselon II.
    • Tahap Kedua: Penilaian kompetensi dan perilaku di tingkat unit kerja Eselon I.
    • Tahap Akhir: Penilaian melalui leaderless group discussion dan wawancara di tingkat Kementerian.
  2. Kriteria dan aspek penilaian yang meliputi kinerja, disiplin, kompetensi, dan perilaku.
  3. Penghargaan bagi pegawai berprestasi berupa piagam penghargaan atau bonus kinerja, pengembangan kompetensi (pendidikan lanjutan, pelatihan teknis, workshop/konferensi, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan), dan rekomendasi kenaikan jabatan.
  4. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian pegawai berprestasi.

Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan acuan yang jelas dan objektif dalam menilai dan memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

(-)

(-)