di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin dan Pembuangan Limbah Cair
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 14/2002 · Perda Kabupaten Sragen No. 14 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin dan Pembuangan Limbah Cair di Kabupaten Sragen. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pengelolaan sumber daya alam dan pemeliharaan kelestarian lingkungan menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga sumber air yang dijadikan tempat pembuangan limbah cair agar dapat bermanfaat secara berkelanjutan, serta untuk menggali sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai masa retribusi izin pembuangan limbah cair, yaitu selama perusahaan melakukan usahanya, dengan kewajiban daftar ulang setiap 5 tahun sekali. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara permohonan izin, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, surat pendaftaran obyek retribusi daerah, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kadaluwarsa penagihan.