Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 43 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: UU 43/2007 · UU No. 43 Tahun 2007 · UU Nomor 43 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2007Tanggal Penetapan:1 November 2007
KebudayaanPendidikanKearsipan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerpustakaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 2007
Tanggal Penetapan01 November 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpustakaan yang komprehensif dan terintegrasi di Indonesia, yang akan berfungsi sebagai wahana pendidikan dan pelestarian budaya. Berbagai koleksi perpustakaan dikelola untuk mendukung pendidikan, penelitian, dan rekreasi. Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban dan wewenang dalam pengelolaan serta pembinaan perpustakaan, dengan setiap lembaga diharapkan untuk menjamin layanan yang merata dan berkualitas kepada masyarakat. Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan layanan perpustakaan, seperti akses dan partisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan perpustakaan. Perpustakaan didorong untuk beroperasi berdasarkan prinsip pembelajaran seumur hidup, demokrasi, dan keterbukaan. Kewajiban untuk memelihara dan mengembangkan koleksi berbasis teknologi informasi juga ditegaskan.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini. 2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

1. Semua lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif. 2. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.