Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1966 tentang Membebaskan P. Soeparto Dari Jabatannya Sebagai Sekretaris Menteri Koordinator Pembangunan Serta Mengangkat 3 orang sebagai Pembantu Menteri Koordinator Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1966 · Keppres No. 14 Tahun 1966 · Keppres Nomor 14 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 1966Tanggal Penetapan:14 Januari 1966
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembebaskan P. Soeparto Dari Jabatannya Sebagai Sekretaris Menteri Koordinator Pembangunan Serta Mengangkat 3 orang sebagai Pembantu Menteri Koordinator Pekerjaan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Januari 1966
Tanggal Penetapan14 Januari 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1964 2. Keputusan Presiden No. 141 Tahun 1965 3. Keputusan Presiden No. 17 Tahun 1965

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan tugas Menteri Koordinator Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan mengangkat beberapa pembantu menteri. Pengangkatan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pejabat yang ditunjuk memenuhi syarat untuk tugas tersebut. Keputusan ini menetapkan tiga pembantu menteri dengan tugas spesifik: P. Soesparto sebagai Pembantu Menteri Koordinator I untuk Urusan Operasi dan Teknik, Drs. Mochtar Boedardjo Suharto sebagai Pembantu Menteri Koordinator II untuk Urusan Pendidikan, Pembinaan Tenaga dan Keamanan, dan Drs. Jusuf Dalang untuk Urusan Organisasi, Administrasi dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada berbagai instansi terkait untuk diketahui dan dilaksanakan.

(-)

(-)