di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 1964 tentang Pemberian Perbaikan Penghasilan Kepada Bekas Pegawai Sipil/Anggota Angkatan Kepolisian Negara/Angkatan Kepolisian Negara/Anggota Militer/Menteri Negara dan Ketua/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Serta Janda dan Anak Yatim-Piatunya
Juga dikenal sebagai: PERPRES 46/1964 · PERPRES No. 46 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 46 Tahun 1964
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 1964 bertujuan untuk memperbaiki penghasilan bagi bekas pegawai negeri sipil, anggota Angkatan Kepolisian Negara, anggota militer, menteri negara, serta ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong, termasuk janda dan anak yatim-piatu yang menerima pensiun atau tunjangan bersifat pensiun. Latar belakang kebijakan ini adalah meningkatnya beban hidup yang dihadapi oleh para penerima pensiun. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian tambahan penghasilan sebesar 50% dari penghasilan bersih bagi mereka yang menerima pensiun sebelum 1 Mei 1963. Sementara itu, bagi mereka yang dipensiunkan setelah tanggal tersebut, diberikan kenaikan tunjangan kemahalan umum dari 130% menjadi 300%. Peraturan ini tidak berlaku di daerah Irian Barat.