Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 7/2008 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2008Tanggal Penetapan:6 Desember 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku06 Desember 2008
Tanggal Penetapan06 Desember 2008
Tempat PenetapanSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2008. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2008.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Perubahan pada anggaran pendapatan daerah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Perubahan pada anggaran belanja daerah, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa, dan Belanja Tidak Terduga) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal).
  3. Perubahan pada pembiayaan daerah, yang terdiri dari Penerimaan (SiLPA Tahun Anggaran, Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Penerimaan pinjaman daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman, Penerimaan Piutang daerah) dan Pengeluaran (Pembentukan dana cadangan, Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran pokok utang, Pemberian pinjaman daerah).

Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)