Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1983 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan III

Juga dikenal sebagai: PP 21/1983 · PP No. 21 Tahun 1983 · PP Nomor 21 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 1983Tanggal Penetapan:30 Mei 1983
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan III
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Mei 1983
Tanggal Penetapan30 Mei 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Industri Karet Tafika, yang saat ini dikelola oleh PT Perkebunan III, serta kekayaan Negara lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama dengan Departemen Pertanian dan Departemen Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait.

(-)

(-)