Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Oelamasi, Pengadilan Negeri Pasangkayu, Pengadilan Negeri Andoolo, Dan Pengadilan Negeri Pasarwajo

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/2009 · Keppres No. 20 Tahun 2009 · Keppres Nomor 20 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2009Tanggal Penetapan:21 Juli 2009
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengadilan Negeri Oelamasi, Pengadilan Negeri Pasangkayu, Pengadilan Negeri Andoolo, Dan Pengadilan Negeri Pasarwajo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juli 2009
Tanggal Penetapan21 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan dan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan membentuk empat Pengadilan Negeri baru: Oelamasi, Pasangkayu, Andoolo, dan Pasarwajo. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyederhanakan, mempercepat, dan mengurangi biaya penyelesaian perkara. Keputusan ini menetapkan lokasi dan yurisdiksi masing-masing pengadilan baru, serta mengatur pemindahan yurisdiksi dari pengadilan yang ada sebelumnya. Selain itu, keputusan ini mengatur bahwa pembiayaan pembentukan dan pembinaan pengadilan baru ini akan dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung. Penetapan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja pengadilan baru ini akan ditentukan oleh Ketua Mahkamah Agung dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh pengadilan sebelumnya tetap diselesaikan oleh pengadilan tersebut. 2. Perkara yang telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh pengadilan sebelumnya dilimpahkan ke pengadilan baru yang berwenang.

(-)