di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Oelamasi, Pengadilan Negeri Pasangkayu, Pengadilan Negeri Andoolo, Dan Pengadilan Negeri Pasarwajo
Juga dikenal sebagai: Keppres 20/2009 · Keppres No. 20 Tahun 2009 · Keppres Nomor 20 Tahun 2009
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan dan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan membentuk empat Pengadilan Negeri baru: Oelamasi, Pasangkayu, Andoolo, dan Pasarwajo. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyederhanakan, mempercepat, dan mengurangi biaya penyelesaian perkara. Keputusan ini menetapkan lokasi dan yurisdiksi masing-masing pengadilan baru, serta mengatur pemindahan yurisdiksi dari pengadilan yang ada sebelumnya. Selain itu, keputusan ini mengatur bahwa pembiayaan pembentukan dan pembinaan pengadilan baru ini akan dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung. Penetapan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja pengadilan baru ini akan ditentukan oleh Ketua Mahkamah Agung dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.