Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 34 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 34 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu 34/2023 · Perda Kabupaten Luwu No. 34 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 34 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu
Tanggal Berlaku28 Agustus 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanBelopa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta memenuhi hak dan kebutuhan dasar petani. Latar belakangnya adalah amanat Pancasila dan UUD 1945 yang mewajibkan negara melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Perlindungan petani meliputi penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian (benih, pupuk, alat mesin pertanian), kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, sistem peringatan dini dampak perubahan iklim, asuransi pertanian, dan stabilisasi harga komoditas pertanian. Pemberdayaan petani mencakup pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran hasil pertanian, konsolidasi lahan, fasilitasi pembiayaan dan permodalan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan kelembagaan petani (Poktan, Gapoktan, asosiasi).

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan perlindungan dan pemberdayaan petani. Kewenangan meliputi penetapan kawasan usaha tani, jaminan pemasaran, keringanan PBB, fasilitas pasar, penghapusan pungutan tidak sesuai ketentuan, bantuan ganti rugi gagal panen, pembangunan sistem peringatan dini perubahan iklim, fasilitasi asuransi pertanian, bantuan pembiayaan dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, serta perlindungan komoditas unggulan daerah (padi, jagung, cengkeh, coklat, kopi, ternak). Pemerintah daerah juga berkewajiban memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi untuk mencapai standar mutu komoditas pertanian.

1. Setiap kelembagaan petani yang sudah terbentuk atau telah ada sebelum peraturan ini diundangkan, dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)