Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 151 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151 Tahun 1963 tentang Pengesahan Agreement Antara Republik Indonesia Dan Jepang Tentang Dinas-Dinas Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 151/1963 · Keppres No. 151 Tahun 1963 · Keppres Nomor 151 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juli 1963
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Agreement Antara Republik Indonesia Dan Jepang Tentang Dinas-Dinas Penerbangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juli 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang tentang Dinas-dinas Penerbangan yang ditandatangani di Tokyo pada tanggal 23 Januari 1962. Latar belakang dari keputusan ini adalah usulan dari Wakil Menteri Pertama Bidang Luar Negeri mengenai pengesahan persetujuan tersebut. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerjasama antara Indonesia dan Jepang dalam bidang penerbangan. Keputusan ini menetapkan bahwa persetujuan tersebut secara resmi disahkan oleh Pemerintah Indonesia.

(-)

(-)