Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 18 Tahun 2019 tentang PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 18/2019 · Perda Provinsi Jambi No. 18 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jambi Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2019Tanggal Penetapan:22 Oktober 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku22 Oktober 2019
Tanggal Penetapan22 Oktober 2019
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 18 Tahun 2019 ini mengatur tentang tata cara penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) juncto Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Pasal 16 ayat (3) juncto Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan penyusunan Peraturan Daerah yang terencana, terarah, terpadu, dan berkualitas, serta menjadi pedoman dalam perencanaan penyusunan Peraturan Daerah secara sistematis. Selain itu, bertujuan untuk membangun kesepahaman, sinergi, dan harmoni antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan penyusunan Peraturan Daerah, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan penyusunan Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini meliputi mekanisme penyusunan Propemperda yang dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, inventarisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi, penyeleksian di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD melalui Analisis Kebutuhan Perda (AKP), koordinasi antara Bapemperda dan Unit Kerja pada Sekretariat Daerah, penetapan Propemperda, serta tata cara penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang dimuat dalam kumulatif terbuka dan di luar Propemperda. Peraturan ini juga mengatur penyebarluasan Propemperda yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi, serta pembiayaan penyusunan Propemperda yang bersumber dari APBD.

(-)

(-)