Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 15 Tahun 2025 tentang ANALISIS STANDAR BELANJA

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Malang 15/2025 · Perwali Kota Malang No. 15 Tahun 2025 · Perwali Kota Malang Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2025Tanggal Penetapan:6 Oktober 2025
Hukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaANALISIS STANDAR BELANJA
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku06 Oktober 2025
Tanggal Penetapan06 Oktober 2025
Tempat PenetapanMalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja.

Peraturan Walikota Malang Nomor 15 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja daerah yang efektif, efisien, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui standardisasi pengukuran beban kerja dan biaya kegiatan. Penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) berfungsi sebagai tolok ukur kinerja yang jelas dalam menentukan kewajaran belanja serta meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Perangkat Daerah diwajibkan untuk berpedoman pada ASB yang telah ditetapkan dalam peraturan ini, yang mencakup berbagai jenis kegiatan seperti penelitian, sosialisasi, pelatihan, pagelaran, pameran, lomba, hingga musyawarah perencanaan pembangunan. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengendalian penerapan ASB dalam penyusunan RKA SKPD di lingkungan kerjanya masing-masing.

(-)

(-)