Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigas

Juga dikenal sebagai: Permenhub 2/2024 · Permenhub No. 2 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2024Tanggal Penetapan:3 Januari 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigas
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku17 Januari 2024
Tanggal Penetapan03 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kenavigasian melalui penataan organisasi dan tata kerja Distrik Navigasi. Penataan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan mencakup pengaturan jenis instalasi kenavigasian seperti menara suar, stasiun radio pantai, vessel traffic service, kapal negara, bengkel dan galangan, serta laboratorium pengamatan laut. Setiap instalasi akan dikoordinasikan oleh kepala seksi yang sesuai dengan fungsinya. Selain itu, organisasi dan tata kerja Distrik Navigasi Tipe B yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum akan diatur tersendiri setelah mendapat persetujuan dari menteri terkait.

(-)

(-)