Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 21/PMK.07/2013 · PMK No. 21/PMK.07/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2013Tanggal Penetapan:8 Januari 2013
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Januari 2013
Tanggal Penetapan08 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2013. Peraturan ini mengatur pembagian alokasi tambahan DBH SDA Migas, dengan rincian 55% dari penerimaan minyak bumi dan 40% dari penerimaan gas bumi. Penyaluran dilakukan secara triwulanan dan disesuaikan dengan realisasi penerimaan. Jika terdapat perubahan asumsi ekonomi makro, maka alokasi ini dapat disesuaikan. Penyaluran dilakukan berdasarkan mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil.

(-)

(-)