Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 88 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Canada)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 88/2020 · PERPRES No. 88 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 88 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2020Tanggal Penetapan:10 September 2020
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada (Air Transport Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Canada)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 September 2020
Tanggal Penetapan10 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada yang telah ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1996 di Jakarta. Persetujuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara guna mendukung kegiatan perekonomian, khususnya di sektor perdagangan, investasi, pembangunan, kehutanan, pertanian, pertambangan, pendidikan, riset dan teknologi, serta hubungan orang perseorangan antara kedua negara. Peraturan ini menegaskan bahwa salinan naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia, Perancis, dan Inggris merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)