Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 9/2023 · Peraturan BKKBN No. 9 Tahun 2023 · Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2023Tanggal Penetapan:18 Agustus 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku28 Agustus 2023
Tanggal Penetapan18 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana, serta menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi Pejabat Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan pejabat yang berwenang dalam pembinaan fungsional. Ketentuan substansial mencakup: - Kedudukan, tugas, dan ruang lingkup jabatan Petugas Lapangan Keluarga Berencana. - Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang. - Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana. - Sasaran kerja pegawai dan angka kredit. - Kenaikan pangkat dan jabatan. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberhentian dari jabatan, larangan rangkap jabatan, pemindahan jabatan, pemberian tambahan angka kredit bagi petugas di daerah terpencil, serta peran organisasi profesi Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana Indonesia.

1. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Pelaksana Pemula yang diangkat melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya yang berijazah paling rendah sekolah menengah atas/sederajat disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula. 2. Jenjang jabatan Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang diberikan pada saat dilakukan penyesuaian/inpassing disesuaikan dengan jenjang jabatan dan jenjang pangkat yang dimiliki pada saat menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Kategori Keterampilan. 3. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Pemula yang diangkat melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya yang berijazah paling rendah Diploma Tiga dapat diberikan kenaikan jabatan dan/atau pangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana kategori keterampilan yang telah disesuaikan nomenklaturnya menjadi Petugas Lapangan Keluarga Berencana jenjang Terampil hingga Penyelia dan masih berijazah sekolah menengah atas/sederajat wajib memperoleh ijazah paling rendah Diploma Tiga paling lambat 31 Desember 2029.

(-)