Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Kain

Juga dikenal sebagai: PMK 162/PMK.010/2019 · PMK No. 162/PMK.010/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2019Tanggal Penetapan:5 November 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Kain
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 November 2019
Tanggal Penetapan05 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat lonjakan impor produk kain. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, ditemukan bahwa industri dalam negeri mengalami kerugian serius. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara terhadap impor produk kain. Bea masuk ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pengenaan bea masuk ini dapat berupa tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional. Importir dari negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal. Peraturan ini berlaku selama 200 hari sejak diundangkan.

(-)

(-)