Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 1/2020 · Perda Kota Sungai Penuh No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2020Tanggal Penetapan:28 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2019
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku28 Agustus 2020
Tanggal Penetapan28 Agustus 2020
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2019 Nomor 45) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2020 Nomor 31);

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 823.157.323.136,42 dan belanja sebesar Rp. 809.310.850.514,65, menghasilkan surplus sebesar Rp. 13.846.472.621,77. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 37.583.809.708,65 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 37.583.809.708,65. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 51.430.282.330,42.
  2. Neraca per 31 Desember 2019, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.360.213.020.030,33, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.819.153.346,25, dan ekuitas dana sebesar Rp.1.356.393.866.684,08.
  3. Laporan Arus Kas sampai dengan 31 Desember 2019, dengan saldo kas awal sebesar Rp. 37.682.848.190,55 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 55.284.514.924,18.
  4. Laporan Operasional (LO) sampai dengan 31 Desember 2019, yang mencatat pendapatan LO sebesar Rp 844.303.639.643,64 dan beban sebesar Rp 744.974.516.691,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 99.131.633.452,64.
  5. Laporan Perubahan Ekuitas sampai dengan 31 Desember 2019, dengan ekuitas awal sebesar Rp 1.261.034.589.795,82 dan ekuitas akhir sebesar Rp 1.356.393.866.684,08.
  6. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sampai dengan 31 Desember 2019, dengan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 51.430.282.330,42.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini akan diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)