Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 63 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Musi Banyuasin Dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 63/2019 · Permendagri No. 63 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 63 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2019Tanggal Penetapan:24 September 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Musi Banyuasin Dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku23 Oktober 2019
Tanggal Penetapan24 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas yang dimulai dari titik kartometrik (TK) dan pilar batas utama (PBU) yang ditetapkan di berbagai lokasi strategis sepanjang batas kedua kabupaten. Penetapan batas ini diharapkan dapat menghindari sengketa batas wilayah dan mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah yang efektif.

(-)

(-)