Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2014 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengatasi permasalahan dalam pengelolaan pajak daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. **Definisi**: Perubahan dan penambahan definisi istilah seperti Dinas, Kepala Dinas, Badan Perizinan, Rumah Kos, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), Tim Penilai Kelayakan Calon Wajib Pajak, Sistem Informasi Pajak Daerah, dan Online.
2. **Pajak Hotel**: Perluasan objek pajak hotel mencakup jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya berdasarkan izin usahanya.
3. **Pajak Restoran**: Penambahan ketentuan mengenai batasan nilai penjualan restoran kurang dari Rp15.000.000,- per bulan yang tidak termasuk objek pajak restoran, serta penetapan tarif pajak restoran sebesar 10%.
4. **Pajak Hiburan**: Perubahan ketentuan mengenai jenis hiburan yang dikenakan pajak dan tarifnya, termasuk permainan bilyar, bowling, pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, karaoke, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran.
5. **Pajak Reklame**: Perubahan ketentuan mengenai objek pajak reklame dan dasar pengenaan pajak reklame.
6. **Pajak Penerangan Jalan**: Penambahan ketentuan mengenai wajib pajak penerangan jalan dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.
7. **Pajak Parkir**: Perubahan ketentuan mengenai objek pajak parkir dan dasar pengenaan pajak parkir.
8. **Pajak Air Tanah**: Perubahan ketentuan mengenai objek pajak air tanah.
9. **Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)**: Perubahan ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan PBB-P2.
10. **Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)**: Perubahan ketentuan mengenai perhitungan BPHTB.
11. **Tata Cara Pemungutan Pajak**: Perubahan ketentuan mengenai tata cara pemungutan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, dan BPHTB, termasuk pendaftaran wajib pajak, pelaporan pajak terutang, dan pembayaran pajak.
12. **Ketentuan Khusus untuk Bendahara Pengeluaran**: Penambahan ketentuan mengenai kewajiban bendahara pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memotong dan menyetor pajak hotel dan pajak restoran (catering) yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang.