Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2003

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2003 tentang Percepatan Pemulihan Pembangunan Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara Pascakonflik

Juga dikenal sebagai: Inpres 6/2003 · Inpres No. 6 Tahun 2003 · Inpres Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2003Tanggal Penetapan:21 September 2003
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPercepatan Pemulihan Pembangunan Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara Pascakonflik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 September 2003
Tanggal Penetapan21 September 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2003 bertujuan untuk mempercepat pemulihan pembangunan di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara pascakonflik. Kebijakan ini didasarkan pada perlunya rehabilitasi menyeluruh di berbagai bidang pembangunan dan harmonisasi hubungan sosial antar kelompok masyarakat. Instruksi ini mengkoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga untuk melaksanakan program-program di bidang ekonomi, politik, keamanan, dan kesejahteraan rakyat. Program-program tersebut mencakup rehabilitasi prasarana dan sarana, pengembangan ekonomi lokal, penanganan pengungsi, pemulihan pelayanan sosial, dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Setiap kementerian dan lembaga diberikan tugas spesifik untuk memprioritaskan pemulihan di bidang masing-masing, dengan koordinasi dari Menteri Koordinator dan Gubernur setempat.

(-)

(-)