Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN OLAHRAGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 9/2018 · Perda Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2018Tanggal Penetapan:15 Maret 2018
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN OLAHRAGA
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku15 Maret 2018
Tanggal Penetapan15 Maret 2018
Tempat PenetapanMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Olahraga bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran, meningkatkan prestasi olahraga, kualitas sumber daya manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat persatuan dan kesatuan, memperkukuh ketahanan daerah, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan daerah.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah. Kewenangan ini mencakup berbagai aspek seperti pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan olahraga, peningkatan kualitas prasarana dan sarana olahraga, pendanaan keolahragaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, serta peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan.

Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk melakukan kegiatan olahraga, memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga, memilih jenis olahraga sesuai bakat dan minat, serta memperoleh dukungan dan pembinaan dalam keolahragaan. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengembangan olahraga yang meliputi pengolahraga, tenaga keolahragaan, organisasi olahraga, penyediaan dana olahraga, penyusunan metode pembinaan, penyediaan prasarana dan sarana, serta pemberian penghargaan di bidang keolahragaan. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan olahraga seperti pekan olahraga dan kejuaraan olahraga, organisasi keolahragaan seperti KONI dan organisasi cabang olahraga, serta peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan.

(-)

(-)