Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.01/2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Di Lingkungan Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 138/PMK.01/2006 · PMK No. 138/PMK.01/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2006Tanggal Penetapan:29 Desember 2006
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 387/KMK.01/1985 tentang Pengadaan dan Penggunaan Uraian Jabatan Pada Setiap Unit Organisasi di lingkungan Departemen Keuangan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan, dengan tujuan untuk menata dan menyempurnakan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian berbasis kinerja melalui pelaksanaan analisis jabatan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pelaksanaan analisis jabatan sebagai acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan. Setiap unit organisasi, baik di Kantor Pusat maupun Instansi Vertikal, diwajibkan melaksanakan analisis jabatan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Uraian jabatan diusulkan oleh pimpinan unit Eselon I dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

(-)

(-)