Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kebutuhan, Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 6/2019 · Permendagri No. 6 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2019Tanggal Penetapan:16 Januari 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaKebutuhan, Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku19 Februari 2019
Tanggal Penetapan16 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang kebutuhan, persyaratan, dan tata cara penyesuaian/inpassing serta pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja, pengelolaan karier, dan pengembangan profesionalisme Operator SIAK.

Ketentuan Substansial:

  1. Jabatan Fungsional Operator SIAK merupakan Jabatan Fungsional Keterampilan dengan jenjang Terampil, Mahir, dan Penyelia.
  2. Kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator yang berbeda untuk pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
  3. Prosedur pengusulan dan penetapan kebutuhan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi/Kabupaten/Kota, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  4. PNS yang akan di-inpassing harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pengalaman di bidang Administrasi Kependudukan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tugas belajar lebih dari 6 bulan, dan lulus uji kompetensi.
  5. Tata cara inpassing meliputi pengusulan oleh pejabat berwenang dan penetapan dengan Keputusan Menteri.
  6. Operator SIAK melaksanakan tugas sesuai rincian kegiatan berdasarkan jenjang jabatan, yang menjadi dasar penilaian angka kredit.
  7. Pembiayaan untuk tunjangan dan kegiatan pembinaan Jabatan Fungsional Operator SIAK dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)