Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi

Juga dikenal sebagai: SE Menteri PAN-RB 21/2022 · SE Menteri PAN-RB No. 21 Tahun 2022 · SE Menteri PAN-RB Nomor 21 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2022Tanggal Penetapan:31 Oktober 2022
Aparatur Sipil NegaraReformasi Birokrasi Pemerintah

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaMutasi Kepegawaian Dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Oktober 2022
Tanggal Penetapan31 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini bertujuan untuk memberikan batasan pengertian pelaksanaan mutasi kepegawaian dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran penghasilan pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi, melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia terkait pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi agar tidak menyebabkan kerugian bagi pegawai ASN baik secara penghasilan maupun dalam sistem karier, dan mendorong pemenuhan distribusi talenta pada instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Surat Edaran ini menjelaskan bahwa mutasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 terdiri atas:

  1. Mutasi atas dasar permintaan sendiri yang dilakukan:
    • Dalam satu instansi pusat;
    • Dalam satu instansi daerah;
    • Antarinstansi pusat;
    • Antarinstansi daerah;
    • Antarinstansi pusat dan daerah; atau
    • Ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Mutasi atas dasar permintaan sendiri yang dilakukan melalui perpindahan antarjabatan fungsional; dan
  3. Mutasi yang dilakukan karena pegawai memperoleh predikat kinerja kurang atau sangat kurang berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir.

Dalam hal pejabat fungsional hasil penataan birokrasi dilakukan mutasi kepegawaian:

  1. Atas dasar kebutuhan organisasi/prioritas nasional:
    • Dalam satu instansi pusat;
    • Dalam satu instansi daerah;
    • Antarinstansi pusat;
    • Antarinstansi daerah;
    • Antarinstansi pusat dan daerah; atau
    • Ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Atas dasar kebutuhan organisasi/prioritas nasional melalui perpindahan antarjabatan fungsional; dan
  3. Melalui mekanisme kenaikan pangkat dalam satu jenjang jabatan

maka pejabat fungsional hasil penataan birokrasi dimaksud tetap diberikan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022.

Pejabat penilai kinerja wajib menyampaikan alasan dimutasikannya pegawai sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I. Instansi Pemerintah agar melakukan pembaharuan data dan informasi pejabat fungsional hasil penataan birokrasi yang mendapat mutasi kepegawaian pada aplikasi kepegawaian yang berlaku secara nasional.

(-)

(-)