Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 86/2020 · Permendag No. 86 Tahun 2020 · Permendag Nomor 86 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2020Tanggal Penetapan:23 Oktober 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku25 Oktober 2020
Tanggal Penetapan23 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. Perubahan ini berkaitan dengan Harga Patokan Ekspor (HPE) kayu dan kulit untuk periode 25 Oktober 2020 – 31 Oktober 2020. Rincian HPE mencakup berbagai jenis kayu seperti Veneer (dari hutan alam dan hutan tanaman), Serpih Kayu, dan Kayu Olahan (Meranti, Merbau, Rimba campuran, Eboni, Jati, Pinus, Gemelina, Acasia, Sengon, Karet, Balsa, Eucalyptus, Sungkai), serta berbagai jenis kulit seperti Jangat dan Kulit Mentah, Jangat dan Kulit Pickled, dan Kulit disamak (Wet Blue) dari hewan (Sapi, Kerbau, Biri-biri/Domba, Kambing). HPE ditetapkan dalam satuan US$ per M3, ton, Kg, lembar, atau square feet, tergantung pada jenis produk.

(-)

(-)