Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pencocokan Penelitian Tagihan Rekening Listrik, Gas, dan Air di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 9/2024 · Permenhan No. 9 Tahun 2024 · Permenhan Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2024Tanggal Penetapan:25 November 2024
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTata Cara Pencocokan Penelitian Tagihan Rekening Listrik, Gas, dan Air di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku10 Desember 2024
Tanggal Penetapan25 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menciptakan keseragaman dalam pencocokan penelitian tagihan listrik, gas, dan air di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses pencocokan penelitian dilakukan secara terpadu dan teratur, serta memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan kebijakan ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tahapan pencocokan penelitian yang meliputi pencatatan, pencocokan penelitian (Coklit), dan penagihan. Pencatatan dilakukan untuk mendapatkan angka dasar penggunaan daya dan jasa, yang kemudian diverifikasi melalui proses Coklit. Penagihan dilakukan berdasarkan hasil pencatatan dan Coklit. Peraturan ini juga menetapkan pembagian kewenangan antara berbagai unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, termasuk penunjukan pejabat yang bertanggung jawab dalam proses ini. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pembinaan teknis dan pengawasan pelaksanaan daya dan jasa LGA di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

(-)

(-)