Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengendalian Pencemaran Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 4/2010 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Maret 2010
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Pencemaran Air
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Maret 2010
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengawasan, Pengendalian Kawasan Lindung dan Konservasi Sumber Daya Alam

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mengendalikan pencemaran air di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga kelestarian air sebagai sumber daya alam yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta meningkatnya kegiatan pembuangan air limbah yang memerlukan pengendalian dan pengawasan yang lebih ketat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Wewenang:** Walikota memiliki wewenang untuk mengendalikan pencemaran air, termasuk perlindungan, penanggulangan, dan pemulihan mutu air, pencegahan pencemaran, penetapan perizinan pembuangan limbah cair, dan pengawasan. Wewenang ini dapat dilimpahkan kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH). 2. **Penyelenggaraan Pengendalian:** Meliputi inventarisasi dan identifikasi sumber air dan sumber pencemaran, penggolongan sumber air, penetapan baku mutu air dan baku mutu limbah cair, serta penetapan daya tampung sumber air. Juga mencakup rencana peningkatan mutu air dan penurunan beban pencemaran. 3. **Pencegahan:** Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan pencemaran sumber air dan wajib melakukan pencegahan pencemaran. 4. **Penanggulangan dan Pemulihan:** Walikota dapat melakukan upaya penanggulangan pencemaran dan pemulihan kualitas air jika status mutu air menunjukkan kondisi cemar. 5. **Perizinan:** Setiap kegiatan usaha yang membuang limbah cair ke sumber air harus mendapat izin dari Walikota dengan syarat-syarat tertentu, termasuk pembuatan saluran pembuangan yang memenuhi standar, pengolahan limbah cair hingga memenuhi baku mutu, dan kewajiban pelaporan mutu limbah cair secara berkala.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (2) huruf e, huruf f, dan huruf g dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa pencabutan izin, penutupan saluran pembuangan limbah cair, paksaan pemerintah kota, atau pencabutan izin pembuangan limbah cair. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 16, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 26 dapat dipidana dengan pidana kurungan atau denda.