Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mengendalikan pencemaran air di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga kelestarian air sebagai sumber daya alam yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta meningkatnya kegiatan pembuangan air limbah yang memerlukan pengendalian dan pengawasan yang lebih ketat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Wewenang:** Walikota memiliki wewenang untuk mengendalikan pencemaran air, termasuk perlindungan, penanggulangan, dan pemulihan mutu air, pencegahan pencemaran, penetapan perizinan pembuangan limbah cair, dan pengawasan. Wewenang ini dapat dilimpahkan kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH).
2. **Penyelenggaraan Pengendalian:** Meliputi inventarisasi dan identifikasi sumber air dan sumber pencemaran, penggolongan sumber air, penetapan baku mutu air dan baku mutu limbah cair, serta penetapan daya tampung sumber air. Juga mencakup rencana peningkatan mutu air dan penurunan beban pencemaran.
3. **Pencegahan:** Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan pencemaran sumber air dan wajib melakukan pencegahan pencemaran.
4. **Penanggulangan dan Pemulihan:** Walikota dapat melakukan upaya penanggulangan pencemaran dan pemulihan kualitas air jika status mutu air menunjukkan kondisi cemar.
5. **Perizinan:** Setiap kegiatan usaha yang membuang limbah cair ke sumber air harus mendapat izin dari Walikota dengan syarat-syarat tertentu, termasuk pembuatan saluran pembuangan yang memenuhi standar, pengolahan limbah cair hingga memenuhi baku mutu, dan kewajiban pelaporan mutu limbah cair secara berkala.