Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 9/2023 · Perda Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanParingin

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2011 Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2011 Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2011 Nomor 10); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2012 Nomor 8); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2012 Nomor 9); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2012 Nomor 10) sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2019 Nomor 6); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2012 Nomor 12); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2012 Nomor 13); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2012 Nomor 14); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2012 Nomor 15); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2012 Nomor 16); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2012 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahuan 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2021 Nomor 3); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2013 Nomor 4); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2013 Nomor 5); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2013 Nomor 6) sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2018 Nomor 11); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2013 Nomor 7); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2013 Nomor 8); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2013 Nomor 9); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2013 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2017 Nomor 1); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2013 Nomor 11); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2013 Nomor 19); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2020 Nomor 13); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2014 Nomor 21); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2014 Nomor 22); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2018 Nomor 6); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2018 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Balangan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Objek dan Subjek Pajak:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak, termasuk pengecualiannya. 3. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak:** Dijelaskan secara rinci untuk setiap jenis pajak. 4. **Retribusi Daerah:** Mengatur jenis retribusi (jasa umum, jasa usaha, perizinan tertentu), objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan retribusi. 5. **Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Mencakup pendaftaran, pendataan, pembayaran, pelaporan, penagihan, keberatan, dan penghapusan piutang. 6. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dan retribusi. 7. **Sanksi Administratif dan Pidana:** Ditetapkan sanksi bagi pelanggaran ketentuan pajak dan retribusi.

1. Retribusi yang masih terutang sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Pengaturan terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.